Selasa, 21 Oktober 2014

Tanggung jawab Sosial Perusahaan (CSR)


1.    Pengertian CSR
            Tanggung  jawab sosial perusahaan yang dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah Corporate Social Responsibility atau CSR, merupakan sebuah konsep dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan perusahaan (konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan) secara sukarela (European Commision, 2011).
            Konsep tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibiliy (CSR), muncul sebagai akibat adanya kenyataan bahwa pada dasarnya karakter alami dari setiap perusahaan adalah mencari keuntungan semaksimal mungkin tanpa memperdulikan kesejahteraan karyawan, masyarakat dan lingkungan alam. Seiring dengan dengan meningkatnya kesadaran dan kepekaan dari stakeholder perusahaan maka konsep tanggung jawab sosial muncul dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kelangsungan hidup perusahaan di masa yang akan datang. Tanggung jawab sosial perusahaan dapat didefinisikan secara sederhana sebagai suatu konsep yang mewajibkan perusahan untuk memenuhi dan memperhatikan kepentingan para stakeholder dalam kegiatan operasinya mencari keuntungan.
            CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
            Dalam perkembangan etika bisnis yang lebih mutakhir, muncul gagasan yang lebih konfrehensif mengenai lingkup tanggung jawab sosial perusahaan ini. Paling kurang sampai sekarang ada empat bidang yang dianggap dan diterima sebagai termasuk dalam apa yang disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.[5]
            Pertama, keterlibatan perusahaan dalam kegiatan-kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas. Sebagai salah satu bentuk dan wujud tanggung jawab sosial perusahaan, perusahaan diharapkan untuk terlibat dalam berbagai kegiatan yang terutama dimaksudkan untuk membantu memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi, tanggung jawab sosial dan moral perusahaan di sini terutama terwujud dalam bentuk ikut melakukan kegiatan tertentu yang berguna bagi masyarakat.
            Kedua, perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan  mendapatkan keuntungan bagi perusahaan tersebut. Demikian pula, sampai tingkat tertentu, masyarakat telah menyediakan tenaga-tenaga profesional bagi perusahaan  yang sangat berjasa mengembangkan perusahaan tersebut. Karena itu, keterlibatan sosial merupakan  balas jasa terhadap masyarakat.
            Ketiga, dengan tanggung jawab sosial melalui berbagai kegiatan sosial, perusahaan memperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu  yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas. Dengan ikut dalam berbagai kegiatan sosial, perusahaan merasa punya kepedulian, punya tanggung jawab terhadap masyarakat dan dengan demikian akan mencegahnya untuk tidak sampai merugikan masyarakat melalui kegiatan bisnis tertentu.
           
           
            Keempat, dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadirannya dalam masyarakat tersebut. Ini pada gilirannya akan membuat masyarakat merasa memiliki perusahaan tersebut, dan dapat menciptakan iklim sosial dan politik yang lebih aman, kondusif, dan menguntungkan bagi kegiatan bisnis perusahaan tersebut. Ini berarti keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial juga akhirnya punya dampak yang positif dan menguntungkan  bagi kelangsungan bisnis perusahaan tersebut di tengah masyarakat tersebut.
            Kotler dan Lee menyebutkan bahwa setidaknya ada 6 opsi untuk “berbuat kebaikan” (Six options for Doing Good) sebagai inisiatif sosial perusahaan yang dapat ditempuh dalam rangka implementasi CSR, yaitu : [23]
1.      Cause Promotions
Suatu perusahaan dapat memberikan dana atau berbagai macam kontribusi lainnya, ataupun sumber daya perusahaan lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas suatu isu sosial tertentu, ataupun dengan cara mendukung pengumpulan dana, partisipasi dan rekruitmen sukarelawan untuk aksi sosial tertentu.
Contohnya perusahaan kosmetika terkemuka di Inggirs, The Body Shop, mempromosikan larangan untuk melakukan uji produk terhadap hewan.  The Body Shop sendiri. mengklaim bahwa produk-produk yang dijualnya tidak diuji coba terhadap hewan.  Hal ini dapat dilihat pada kemasan produk-produk The Body Shop yang mencantumkan kata-kata against animal testing.
        2.  Cause-Related Marketing
Suatu perusahaan dalam hal ini berkomitmen untuk berkontribusi atau menyumbang sekian persen dari pendapatannya dari penjualan suatu produk tertentu miliknya untuk isu sosial tertentu.
Contohnya seperti Unilever yang memberikan sekian persen dari penjualan sabun produksinya, Lifebuoy, untuk meningkatkan kesadaran hidup bersih dalam masyarakat, dengan cara membangun fasilitas kamar kecil dan wastafel di sekolah-sekolah, terutama di daerah-daerah terpencil. Kemudian Danone,  yang  juga  merupakan produsen air mineral AQUA memberikan sekian persen hasil penjualannya untuk membangun jaringan air bersih di daerah sulit air di Indonesia.
        3.   Corporate Social Marketing
Suatu perusahaan dapat mendukung perkembangan atau pengimplementasian kampanye untuk merubah cara pandang maupaun tindakan, guna meningkatkan kesehatan publik, keamanan, lingkungan, maupun kesejahteraan masyarakat. Contohnya seperti Unilever yang memrpoduksi pasta gigi Pepsodent mendukung kampanye gigi sehat. Kemudian Phillip Morris di Amerika Serikat mendorong para orang tua untuk berdiskusi dengan anak-anak mereka mengenai konsumsi tembakau.
         4.   Corporate Philanthropy
Dalam hal ini, suatu perusahaan secara langsung dapat  memberikan sumbangan, biasanya dalam bentuk uang tunai.  Pendekatan ini merupakan bentuk implementasi tanggung jawab sosial yang paling tradisional.  Contohnya suatu perusahaan dapat langsung memberikan bantuan uang tunai ke panti-panti sosial, ataupun apabila tidak uang tunai, dapat berupa makanan ataupun alat-alat yang diperlukan.
    


   5.    Community Volunteering
Dalam hal ini, perusahaan dapat mendukung dan mendorong pegawainya, mitra bisnis maupun para mitra waralabanya untuk menjadi sukarelawan di organisasi-organisasi kemasyarakatan lokal. Contohnya suatu perusahaan dapat mendorong atau bahkan mewajibkan para pegawainya untuk terlibat dalam bakti sosial atau gotong-royong di daerah dimana perusahaan itu berkantor.  Contoh lainnya seperti perusahaan-perusahaan yang memproduksi komputer ataupun piranti lunak mengirim orang-orangnya ke sekolah-sekolah untuk melakukan pelatihan-pelatihan langsung menyangkut keterampiran komputer.
        6.  Socially Responsible Business Practices
Misalnya perusahaan dapat mengadopsi dan melakukan praktek-praktek bisnis dan investasi yang dapat mendukung isu-isu sosial guna meningkatkan kelayakan masyarakat (community well-being) dan juga melindungi lingkungan. Seperti contohnya Starbucks bekerjasama dengan Conservation International di Amerika Serikat untuk mendukung petani-petani guna meminimalisir dampak atas lingkungan mereka.
2.     Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Sebelum lahirnya Undang-undang Penanaman Modal dan Undang-undang Perseroan Terbatas yang baru, tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility merupakan etika bisnis yang tidak tertulis di Indonesia.  Namun kini etika ini telah normatif dengan diundangkannya Undang-undang No.40 tahun 2007 dan Undang-undang No.25 tahun 2007.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pasal 15 menyebutkan bahwa setiap penanam modal berkewajiban :
1.      menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,
2.      melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan,
3.      membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal,
4.      mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. [24]
Penjelasan atas Pasal 15 (b) lebih lanjut menerangkan bahwa ”tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat.[25]
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 74 yang menentukan bahwa:
(1)            Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
(2)            Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran
(3)            Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan akan dikenai sanksi  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(4)            Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah. [26]
Dalam penjelasan Pasal 74 ayat (3) dijelaskan lebih lanjut bahwa yang dimaksud ”dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah dikenai segala bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.[27]

3.    Bias-bias CSR
Berdasarkan pengamatan terhadap praktik CSR selama ini, tidak semua perusahaan mampu menjalankan CSR sesuai filosofi dan konsep CSR yang sejati. Tidak sedikit perusahaan yang terjebak oleh bias-bias CSR berikut ini.
Pertama, kamuflase. CSR yang dilakukan perusahaan tidak didasari oleh komitmen genuine, tetapi hanya untuk menutupi praktik bisnis yang memunculkan ethical questions. Bagi perusahaan seperti ini, CD bukan kepanjangan dari community development, melainkan “celana dalam” yang berfungsi menutupi “aurat” perusahaan. McDonald`s Corporation di AS dan pabrik sepatu Nike di Asia dan Afrika pernah tersandung kasus yang berkaitan dengan unnecessary cruelty to animals dan mempekerjakan anak di bawah umur.
Kedua, generik. Program CSR terlalu umum dan kurang fokus karena dikembangkan berdasarkan template atau program CSR yang telah dilakukan pihak lain. Perusahaan yang impulsif dan pelit biasanya malas melakukan inovasi dan cenderung melakukan copy-paste (kadang dengan sedikit modifikasi) terhadap model CSR yang dianggap mudah dan menguntungkan perusahaan.
Ketiga, directive. Kebijakan dan program CSR dirumuskan secara top-down dan hanya berdasarkan misi dan kepentingan perusahaan (shareholders) semata. Program CSR tidak partisipatif sesuai prinsip stakeholders engagement yang benar.
Keempat, lip service. CSR tidak menjadi bagian dari strategi dan kebijakan perusahaan. Biasanya, program CSR tidak didahului oleh needs assessment dan hanya diberikan berdasarkan belas kasihan (karitatif). Laporan tahunan CSR yang dibuat Enron dan British American Tobacco (BAT), misalnya, pernah menjadi sasaran kritik sebagai hanya lip service belaka.
Kelima, kiss and run. Program CSR bersifat ad hoc dan tidak berkelanjutan. Masyarakat diberi “ciuman” berupa barang, pelayanan atau pelatihan, lantas ditinggalkan begitu saja. Program yang dikembangkan umumnya bersifat myopic, berjangka pendek, dan tidak memerhatikan makna pemberdayaan dan investasi sosial. CSR sekadar “menanam jagung”, bukan “menanam jati”.

4.     Keuntungan bagi Perusahaan yanG Menerapkan CSR dengan Baik
1.      Pengembangan reputasi atau citra perusahaan di mata konsumen dan investor.
Dapat dikonfirmasi, bahwa perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan akan menciptakan reputasi yang baik atau good brand image kepada berbagai elemen bisnis. Bagi konsumen, perusahaan yang melakukan kegiatan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan, dinilai sebagai perusahaan yang dapat dengan baik mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dalam menguntungkan konsumen dan juga perusahaan. Bagi investor, perusahaan-perusahaan yang yang peduli terhadap masalah lingkungan dinilai sebagai perusahaan yang memiliki resiko bisnis yang rendah (low risk business) dan sangat menguntungkan bagi investor-investor yang mempertimbangkan untuk investasi jangka panjang (long-term investment) kepada sebuah perusahaan. Dan otomatis, perusahaan-perusahaan yang mempedulikan masalah lingkungan akan menciptakan reputasi yang baik dan pada akhirnya  memiliki harga saham yang baik dipasaran.


2.      Mengeliminasi konflik lingkungan dan sosial disekitar perusahaan
Nampaknya sudah banyak kasus-kasus atau berita yang selama ini kita dengar dan lihat seputar perusahaan dengan kasus miss-conduct nya terhadap lingkungan disekitar area usaha bisnis mereka. Kejadian tersebut ada baiknya dijadikan pelajaran berharga bagi setiap perusahaan-perusahaan di Indonesia yang mungkin terlebih khusus nya ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak pada industri pertambangan, perminyakan hingga tekstil untuk selalu dapat dengan cerdas dan bijak mengelola alam yang menjadi sumber pamasukan sebuah perusahaan sehingga menipiskan kemungkinan untuk mereka merusak lingkungan yang akan sangat berdampak negatif bagi para warga ataupun komunitas yang menetap/bertempat tinggal di sekitar area lingkungan tersebut.
3.      Meningkatkan kerja sama dengan para pemangku kepentingan
Dalam implementasi CSR perusahaan tentunya tidak dapat bergerak dan bekerja sendiri tanpa bantuan pemangku kepentingan seperti, masyarakat lokal dan pemerintah daerah. Dengan mengajak pemangku kepentingan dalam melakukan konservasi lingkungan, maka perusahaan dapat dengan mudah menciptakan sebuah relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
4.      Membedakan perusahaan dengan para pesaingnya
Jika kegiatan CSR terhadap lingkungan dilakukan oleh sebuah perusahaan, perusahaan tersebut akan memiliki kemampuan dan kesempatan dalam menonjolkan keunggulan komparatifnya (comparative advantage) sehingga dengan mudah dapat memberikan nilai plus yang berbeda dengan para pesaingnya yang tidak melakukan kegiatan sosial terhadap lingkungan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar