1. Pengertian CSR
Tanggung jawab sosial perusahaan yang dalam bahasa
Inggris disebut dengan istilah Corporate Social Responsibility atau CSR, merupakan
sebuah konsep dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dan
lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para
pemangku kepentingan perusahaan (konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas
dan lingkungan) secara sukarela (European Commision, 2011).
Konsep
tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibiliy (CSR),
muncul sebagai akibat adanya kenyataan bahwa pada dasarnya karakter alami dari
setiap perusahaan adalah mencari keuntungan semaksimal mungkin tanpa
memperdulikan kesejahteraan karyawan, masyarakat dan lingkungan alam. Seiring
dengan dengan meningkatnya kesadaran dan kepekaan dari stakeholder perusahaan
maka konsep tanggung jawab sosial muncul dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dengan kelangsungan hidup perusahaan di masa yang akan datang. Tanggung jawab
sosial perusahaan dapat didefinisikan secara sederhana sebagai suatu konsep
yang mewajibkan perusahan untuk memenuhi dan memperhatikan kepentingan para
stakeholder dalam kegiatan operasinya mencari keuntungan.
CSR
berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada
argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus
mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan
atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan
untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Dalam
perkembangan etika bisnis yang lebih mutakhir, muncul gagasan yang lebih
konfrehensif mengenai lingkup tanggung jawab sosial perusahaan ini. Paling
kurang sampai sekarang ada empat bidang yang dianggap dan diterima sebagai
termasuk dalam apa yang disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.[5]
Pertama,
keterlibatan perusahaan dalam kegiatan-kegiatan sosial yang berguna bagi
kepentingan masyarakat luas. Sebagai salah satu bentuk dan wujud tanggung jawab
sosial perusahaan, perusahaan diharapkan untuk terlibat dalam berbagai kegiatan
yang terutama dimaksudkan untuk membantu memajukan dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Jadi, tanggung jawab sosial dan moral perusahaan di
sini terutama terwujud dalam bentuk ikut melakukan kegiatan tertentu yang
berguna bagi masyarakat.
Kedua,
perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya
alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan
mendapatkan keuntungan bagi perusahaan tersebut. Demikian pula, sampai
tingkat tertentu, masyarakat telah menyediakan tenaga-tenaga profesional bagi
perusahaan yang sangat berjasa
mengembangkan perusahaan tersebut. Karena itu, keterlibatan sosial
merupakan balas jasa terhadap
masyarakat.
Ketiga,
dengan tanggung jawab sosial melalui berbagai kegiatan sosial, perusahaan
memperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis
tertentu yang dapat merugikan
kepentingan masyarakat luas. Dengan ikut dalam berbagai kegiatan sosial,
perusahaan merasa punya kepedulian, punya tanggung jawab terhadap masyarakat
dan dengan demikian akan mencegahnya untuk tidak sampai merugikan masyarakat
melalui kegiatan bisnis tertentu.
Keempat,
dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang
lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih
diterima kehadirannya dalam masyarakat tersebut. Ini pada gilirannya akan
membuat masyarakat merasa memiliki perusahaan tersebut, dan dapat menciptakan
iklim sosial dan politik yang lebih aman, kondusif, dan menguntungkan bagi
kegiatan bisnis perusahaan tersebut. Ini berarti keterlibatan perusahaan dalam
berbagai kegiatan sosial juga akhirnya punya dampak yang positif dan
menguntungkan bagi kelangsungan bisnis
perusahaan tersebut di tengah masyarakat tersebut.
Kotler
dan Lee menyebutkan bahwa setidaknya ada 6 opsi untuk “berbuat kebaikan” (Six
options for Doing Good) sebagai inisiatif sosial perusahaan yang dapat ditempuh
dalam rangka implementasi CSR, yaitu : [23]
1. Cause
Promotions
Suatu perusahaan dapat memberikan
dana atau berbagai macam kontribusi lainnya, ataupun sumber daya perusahaan
lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas suatu isu sosial tertentu,
ataupun dengan cara mendukung pengumpulan dana, partisipasi dan rekruitmen
sukarelawan untuk aksi sosial tertentu.
Contohnya perusahaan kosmetika
terkemuka di Inggirs, The Body Shop, mempromosikan larangan untuk melakukan uji
produk terhadap hewan. The Body Shop
sendiri. mengklaim bahwa produk-produk yang dijualnya tidak diuji coba terhadap
hewan. Hal ini dapat dilihat pada
kemasan produk-produk The Body Shop yang mencantumkan kata-kata against animal
testing.
2.
Cause-Related Marketing
Suatu perusahaan dalam hal ini
berkomitmen untuk berkontribusi atau menyumbang sekian persen dari pendapatannya
dari penjualan suatu produk tertentu miliknya untuk isu sosial tertentu.
Contohnya seperti Unilever yang
memberikan sekian persen dari penjualan sabun produksinya, Lifebuoy, untuk
meningkatkan kesadaran hidup bersih dalam masyarakat, dengan cara membangun
fasilitas kamar kecil dan wastafel di sekolah-sekolah, terutama di
daerah-daerah terpencil. Kemudian Danone,
yang juga merupakan produsen air mineral AQUA
memberikan sekian persen hasil penjualannya untuk membangun jaringan air bersih
di daerah sulit air di Indonesia.
3.
Corporate Social Marketing
Suatu perusahaan dapat mendukung
perkembangan atau pengimplementasian kampanye untuk merubah cara pandang
maupaun tindakan, guna meningkatkan kesehatan publik, keamanan, lingkungan,
maupun kesejahteraan masyarakat. Contohnya seperti Unilever yang memrpoduksi
pasta gigi Pepsodent mendukung kampanye gigi sehat. Kemudian Phillip Morris di
Amerika Serikat mendorong para orang tua untuk berdiskusi dengan anak-anak
mereka mengenai konsumsi tembakau.
4.
Corporate Philanthropy
Dalam hal ini, suatu perusahaan
secara langsung dapat memberikan
sumbangan, biasanya dalam bentuk uang tunai.
Pendekatan ini merupakan bentuk implementasi tanggung jawab sosial yang
paling tradisional. Contohnya suatu
perusahaan dapat langsung memberikan bantuan uang tunai ke panti-panti sosial,
ataupun apabila tidak uang tunai, dapat berupa makanan ataupun alat-alat yang
diperlukan.
5. Community Volunteering
Dalam hal ini, perusahaan dapat
mendukung dan mendorong pegawainya, mitra bisnis maupun para mitra waralabanya
untuk menjadi sukarelawan di organisasi-organisasi kemasyarakatan lokal.
Contohnya suatu perusahaan dapat mendorong atau bahkan mewajibkan para
pegawainya untuk terlibat dalam bakti sosial atau gotong-royong di daerah
dimana perusahaan itu berkantor. Contoh
lainnya seperti perusahaan-perusahaan yang memproduksi komputer ataupun piranti
lunak mengirim orang-orangnya ke sekolah-sekolah untuk melakukan
pelatihan-pelatihan langsung menyangkut keterampiran komputer.
6.
Socially Responsible Business Practices
Misalnya perusahaan dapat mengadopsi
dan melakukan praktek-praktek bisnis dan investasi yang dapat mendukung isu-isu
sosial guna meningkatkan kelayakan masyarakat (community well-being) dan juga
melindungi lingkungan. Seperti contohnya Starbucks bekerjasama dengan
Conservation International di Amerika Serikat untuk mendukung petani-petani
guna meminimalisir dampak atas lingkungan mereka.
2.
Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Sebelum lahirnya
Undang-undang Penanaman Modal dan Undang-undang Perseroan Terbatas yang baru,
tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility merupakan
etika bisnis yang tidak tertulis di Indonesia.
Namun kini etika ini telah normatif dengan diundangkannya Undang-undang
No.40 tahun 2007 dan Undang-undang No.25 tahun 2007.
Undang-Undang
Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pasal 15 menyebutkan bahwa setiap
penanam modal berkewajiban :
1.
menerapkan prinsip tata
kelola perusahaan yang baik,
2.
melaksanakan tanggung jawab
sosial perusahaan,
3.
membuat laporan tentang
kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman
Modal,
4.
mematuhi semua ketentuan
peraturan perundang-undangan. [24]
Penjelasan
atas Pasal 15 (b) lebih lanjut menerangkan bahwa ”tanggung jawab sosial
perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman
modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan
lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat.[25]
Undang-Undang
Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 74 yang menentukan bahwa:
(1)
Perseroan yang menjalankan
kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib
melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
(2)
Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan
sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan
kepatutan dan kewajaran
(3)
Perseroan yang tidak
melaksanakan kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan akan dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
(4)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan
Pemerintah. [26]
Dalam
penjelasan Pasal 74 ayat (3) dijelaskan lebih lanjut bahwa yang dimaksud
”dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah
dikenai segala bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang terkait.[27]
3.
Bias-bias CSR
Berdasarkan pengamatan terhadap
praktik CSR selama ini, tidak semua perusahaan mampu menjalankan CSR sesuai
filosofi dan konsep CSR yang sejati. Tidak sedikit perusahaan yang terjebak
oleh bias-bias CSR berikut ini.
Pertama, kamuflase. CSR yang
dilakukan perusahaan tidak didasari oleh komitmen genuine, tetapi hanya untuk
menutupi praktik bisnis yang memunculkan ethical questions. Bagi perusahaan
seperti ini, CD bukan kepanjangan dari community development, melainkan “celana
dalam” yang berfungsi menutupi “aurat” perusahaan. McDonald`s Corporation di AS
dan pabrik sepatu Nike di Asia dan Afrika pernah tersandung kasus yang
berkaitan dengan unnecessary cruelty to animals dan mempekerjakan anak di bawah
umur.
Kedua, generik. Program CSR terlalu
umum dan kurang fokus karena dikembangkan berdasarkan template atau program CSR
yang telah dilakukan pihak lain. Perusahaan yang impulsif dan pelit biasanya
malas melakukan inovasi dan cenderung melakukan copy-paste (kadang dengan
sedikit modifikasi) terhadap model CSR yang dianggap mudah dan menguntungkan
perusahaan.
Ketiga, directive. Kebijakan dan
program CSR dirumuskan secara top-down dan hanya berdasarkan misi dan
kepentingan perusahaan (shareholders) semata. Program CSR tidak partisipatif
sesuai prinsip stakeholders engagement yang benar.
Keempat, lip service. CSR tidak
menjadi bagian dari strategi dan kebijakan perusahaan. Biasanya, program CSR
tidak didahului oleh needs assessment dan hanya diberikan berdasarkan belas
kasihan (karitatif). Laporan tahunan CSR yang dibuat Enron dan British American
Tobacco (BAT), misalnya, pernah menjadi sasaran kritik sebagai hanya lip
service belaka.
Kelima, kiss and run. Program CSR
bersifat ad hoc dan tidak berkelanjutan. Masyarakat diberi “ciuman” berupa
barang, pelayanan atau pelatihan, lantas ditinggalkan begitu saja. Program yang
dikembangkan umumnya bersifat myopic, berjangka pendek, dan tidak memerhatikan
makna pemberdayaan dan investasi sosial. CSR sekadar “menanam jagung”, bukan
“menanam jati”.
4.
Keuntungan
bagi Perusahaan yanG Menerapkan CSR dengan Baik
1. Pengembangan reputasi atau citra
perusahaan di mata konsumen dan investor.
Dapat dikonfirmasi, bahwa
perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan tanggung jawab sosial terhadap
lingkungan akan menciptakan reputasi yang baik atau good brand image kepada
berbagai elemen bisnis. Bagi konsumen, perusahaan yang melakukan kegiatan
tanggung jawab sosial terhadap lingkungan, dinilai sebagai perusahaan yang
dapat dengan baik mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dalam
menguntungkan konsumen dan juga perusahaan. Bagi investor,
perusahaan-perusahaan yang yang peduli terhadap masalah lingkungan dinilai
sebagai perusahaan yang memiliki resiko bisnis yang rendah (low risk business)
dan sangat menguntungkan bagi investor-investor yang mempertimbangkan untuk
investasi jangka panjang (long-term investment) kepada sebuah perusahaan. Dan
otomatis, perusahaan-perusahaan yang mempedulikan masalah lingkungan akan
menciptakan reputasi yang baik dan pada akhirnya memiliki harga saham yang baik dipasaran.
2. Mengeliminasi konflik lingkungan dan
sosial disekitar perusahaan
Nampaknya sudah banyak kasus-kasus
atau berita yang selama ini kita dengar dan lihat seputar perusahaan dengan
kasus miss-conduct nya terhadap lingkungan disekitar area usaha bisnis mereka.
Kejadian tersebut ada baiknya dijadikan pelajaran berharga bagi setiap
perusahaan-perusahaan di Indonesia yang mungkin terlebih khusus nya ditujukan
kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak pada industri pertambangan,
perminyakan hingga tekstil untuk selalu dapat dengan cerdas dan bijak mengelola
alam yang menjadi sumber pamasukan sebuah perusahaan sehingga menipiskan
kemungkinan untuk mereka merusak lingkungan yang akan sangat berdampak negatif
bagi para warga ataupun komunitas yang menetap/bertempat tinggal di sekitar
area lingkungan tersebut.
3. Meningkatkan kerja sama dengan para
pemangku kepentingan
Dalam implementasi CSR perusahaan
tentunya tidak dapat bergerak dan bekerja sendiri tanpa bantuan pemangku
kepentingan seperti, masyarakat lokal dan pemerintah daerah. Dengan mengajak
pemangku kepentingan dalam melakukan konservasi lingkungan, maka perusahaan
dapat dengan mudah menciptakan sebuah relasi yang baik dengan para pemangku
kepentingan tersebut.
4. Membedakan perusahaan dengan para
pesaingnya
Jika kegiatan CSR terhadap
lingkungan dilakukan oleh sebuah perusahaan, perusahaan tersebut akan memiliki
kemampuan dan kesempatan dalam menonjolkan keunggulan komparatifnya
(comparative advantage) sehingga dengan mudah dapat memberikan nilai plus yang
berbeda dengan para pesaingnya yang tidak melakukan kegiatan sosial terhadap
lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar